Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah – Asuransi memberikan banyak manfaat kepada nasabah, seperti perlindungan terhadap bencana yang tidak terduga seperti kecelakaan, kebakaran, atau rawat inap karena sakit. Di Indonesia, dua jenis asuransi utama yang diketahui masyarakat adalah asuransi syariah dan konvensional. Namun, apa perbedaan antara keduanya?
Bedanya Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha sekelompok orang atau pihak untuk menanamkan modal pada harta nasabah dengan tujuan membagi keuntungan dari hasil yang diperoleh. berasal dari investasi ini untuk menutupi risiko tertentu. Akad investasi ini mengikuti syariah. Perusahaan asuransi syariah sebagai operator mengelola dana aset dan iuran nasabah untuk saling membantu di antara mereka.
Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai operator, mengelola dana dan membuka rekening baru antar nasabah untuk memfasilitasi gotong royong. Secara khusus, sumber daya yang disediakan oleh peserta asuransi syariah dimanfaatkan untuk empat tujuan, antara lain ujrah, penggantian risiko asuransi (risiko klaim), penggantian reasuransi, dan selisih penjaminan.
Asuransi konvensional menerapkan ide jual beli risiko atau pengalihan bahaya. Ini menandakan bahwa premi yang dibayarkan oleh nasabah digunakan untuk memindahkan risiko keuangan kepada perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, penting untuk mengenali perbedaan antara asuransi syariah dan non-syariah.
Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada cara manajemen risikonya. Yang pertama, ini melibatkan pembagian risiko, sedangkan yang kedua membutuhkan risiko jual beli, atau transfer risiko. Ini memerlukan perlindungan dengan mentransfer risiko ekonomi ke kehidupan individu yang bertanggung jawab oleh perusahaan asuransi.
Sebaliknya, dengan asuransi syariah, risiko dibagi melalui investasi aset yang memiliki pola pengembalian tertentu. Ini dilakukan melalui kontrak antara pelanggan dan perusahaan asuransi syariah. Secara ringkas, perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:
Asuransi konvensional memungkinkan pelanggan untuk memiliki perjanjian pertanggungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, yang menjamin perlindungan mereka jika terjadi bencana tertentu. Namun asuransi syariah berbeda karena menggunakan kepemilikan dana kolektif, artinya jika salah satu nasabah mengalami musibah, maka peserta lainnya akan membantu memberikan bantuan melalui dana tabarru.
Berbeda dengan asuransi konvensional, dimana perusahaan asuransi mengatur dan menentukan dana perlindungan nasabah dari pembayaran premi bulanan. Selain itu, asuransi syariah membagi surplus penjaminan, selisih antara total kontribusi nasabah terhadap dana tabarru dan pembayaran santunan, kepada nasabah sesuai dengan fitur produk yang telah ditetapkan.
Dalam asuransi konvensional, tidak ada transparansi mengenai underwriting surplus; dengan demikian, keuntungan underwriting hanya menjadi milik perusahaan asuransi. Di sisi lain, asuransi syariah tidak perlu menganut prinsip syariah, namun tetap harus mendapat persetujuan dan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, polis asuransi syariah dapat didaftarkan untuk seluruh keluarga, sedangkan polis asuransi konvensional hanya dapat dimiliki oleh satu orang. Disparitas antara asuransi syariah dan konvensional ini penting untuk diperhatikan, karena keduanya berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dengan membantu memitigasi risiko.